Sopir Lamborghini Maut di Surabaya Dituntut 5 Bulan Penjara

Kecelakaan Lamborghini
Sumber :

VIVA.co.id – Sidang perkara kecelakaan maut yang menjadikan pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner, sebagai terdakwa, memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Intip Mahalnya Biaya Perbaikan Lamborghini Maut Surabaya

Saat membacakan berkas tuntutannya, jaksa Ferry Rachman menuntut hakim, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa menilai, terdakwa lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, dan denda Rp12 juta subsidair tiga bulan kurungan," ungkap jaksa Ferry, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Maret 2016. .

Divonis Ringan, Sopir Lamborghini Maut Segera Bebas

Jika hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa, dipastikan terdakwa Wiyang bisa langsung bebas pasca putusan dibacakan. Sebab, dia sudah menjalani masa penahanan tiga bulan setengah, sejak ditahan pada 5 Desember 2015. 

Jaksa beralasan, banyak hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya, terdakwa menunjukan rasa tanggungjawabnya dengan menyantuni keluarga korban meninggal, dan sudah ada kesepakatan damai dengan keluarga korban. 

Harga Emas Hari Ini 8 Mei 2024: Produk Antam Merosot, Global Bervariasi

"Terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum," tambah jaksa Ferry. 

Adapun pertimbangan yang memberatkannya, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal.

Tuntutan lima bulan ini dianggap kuasa hukum terdakwa masih memberatkan. "Kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Karena klien kami sudah bertanggungjawab dan menyantuni keluarga korban," ujar Lonard Napitupulu, penasihat hukum terdakwa usai sidang.

Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang, melaju bersama mobil Ferrari di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 28 November 2015. 

Tiba-tiba Lamborghini oleng ke kiri dan menabrak warung STMJ beserta tiga orang yang berada di warung itu. Akibatnya, Kuswarijo meninggal, dan dua korban lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, mengalami luka-luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya