Ke Mana Pun Lari, Kejati Jatim Akan Kejar La Nyalla

Kajati Jatim Maruli Hutagalung (kiri) bersama anggota Komisi III DPR,
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus melakukan mencari keberadaan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yang kini jadi buronan (DPO). Kejaksaan meminta bantuan Interpol karena La Nyalla diketahui berada di Singapura.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

"Kami terus lakukan perburuan mencari keberadaan tersangka. Akan dikejar kemana pun dia (La Nyalla) lari. Tapi saya menyarankan jangan lari, kasihan keluarga di rumah ditinggal," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, seusai menemui kunjungan kerja Komisi III DPR RI di kantornya, Surabaya, Kamis, 31 Maret 2016.

Maruli mengatakan, berdasarkan informasi sementara La Nyalla masih berada di Singapura setelah sebelumnya kabur di Malaysia. Ia mengakui terdapat kendala untuk menangkap di Negeri Singa karena antara Indonesia dan Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

"Tapi pakai Interpol bisa," ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menambahkan, petugas kejaksaan dibantu kepolisian terus berkomunikasi dengan Interpol di Singapura untuk melacak dan memulangkan La Nyalla.

Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

Dia menjelaskan, petugas tidak bisa menangkap secara langsung La Nyalla meski pun sudah ditemukan keberadaannya di Singapura. Sebab, antara Indonesia dengan Singapura tidak ada perjanjian pemulangan atau ekstradisi buronan yang kabur di negara tersebut.

"Hubungan diplomatik ada, tapi perjanjian ekstradisi tidak," ujar Romy.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, menyebutkan bahwa kejaksaan berlebihan menetapkan kliennya sebagai buronan. Dia menyayangkan penetapan La Nyalla sebagai buronan sementara praperadilan masih berjalan.

"Masih mengajukan praperadilan La Nyalla sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). Saya yakin Interpol akan tertawa menerima surat bantuan dari Kejaksaan. Ini kejaksaan berlebihan," katanya di kantor Kadin Jatim di Surabaya, Selasa, 29 Maret 2016.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya