Uang Suap Perkara BUMN di Kejati Diserahkan di Toilet Hotel

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang yang tertangkap tangan pada 31 Maret 2016 kemarin, menjadi tersangka kasus suap. Mereka adalah dua orang pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA), berinisial SWA, Senior Manager PT BA, BPA, dan seorang swasta berinisial MRD. 

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Ketiganya berhasil ditangkap setelah keluar dari sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan, Kamis 31 Maret 2016, pukul 09.00 WIB pagi, di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Agus kemudian menjelaskan kronologis proses tertangkapnya ketiga tersangka ini. Bermula dari adanya komunikasi antara MRD dan DPA mengenai janji temu di sebuah hotel di Cawang, sehari sebelumnya. "Rabu malam 30 Maret 2016, sekitar pukul 21.00 WIB malam, MRD dan DPA bikin janji," jelas Agus.

Dari informasi itu, tim Satgas KPK kemudian mengikuti keduanya sampai ke hotel yang menjadi lokasi titik pertemuan mereka. "Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WIB mereka bertemu," tuturnya.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

Selanjutnya, MRD dan DPA berjalan menuju kamar mandi yang ada di lantai hotel itu. Disitulah, diduga terjadi peralihan uang suap dari DPA ke MRD.

"Saat bertemu, penyerahan dari DPA ke MRD dilakukan di toilet pria. Setelah itu, keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobilnya masing-masing," tambah Agus.

Setelah mereka berjalan keluar hotel, tim Satgas pun memberhentikan mereka dan membawanya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam operasi ini, KPK juga berhasil menyita uang senilai USD148.835 atau setara Rp2 miliar. Menurut Agus, suap ini diduga untuk menghentikan perkara yang menyangkut PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tipikor, pada PT BA, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tambah Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya