Pengendara Grab Car dan Uber Gugat Pemerintah

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Sejumlah pengendara transportasi online Grab Car dan Uber mengajukan gugatan perdata citizen lawsuit terhadap pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meminta pada pemerintah agar membuat aturan mengenai transportasi berbasis pesan daring (online).

Giliran Spanyol Tuding Uber Bersaing Tidak Sehat

Kuasa hukum para penggugat, Ferdian Sutanto, menyebutkan sejumlah penggugat diantaranya Aris Rinaldi, Juki Kurniawan, dan Tabah. Mereka menuntut pemerintah agar mengakomodir kendaraan aplikasi online lantaran aturan saat ini dinilai masih mengambang.

"Kemarin ada demo anarkis yang mengerikan. Kita ingin agar hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Jadi melalui gugatan ini pemerintah mungkin bisa buat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Bersama Menteri. Supaya jelas ada payung hukumnya," kata Ferdian saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu 3 April 2016.

Kemenhub Tegaskan Status Transportasi Online Via Permen

Ia menjelaskan bentuk gugatan perdata citizen lawsuit merupakan sebuah gugatan warga negara pada pemerintah akibat kelalaian pemerintah.

"Ini memang masih ada yang setuju dan tak setuju terhadap citizen lawsuit. Tapi hakim tidak boleh menolak perkara. Ada yurisprudensi citizen lawsuit. Jadi di Indonesia sudah diakui citizen lawsuit," kata Ferdian.

Sopir Taksi Konvensional Minta Polisi Tutup Uber

Ia menambahkan gugatan citizen lawsuitnya ini diajukan secara perdata. Meski begitu para penggugat sama sekali tak meminta ganti rugi pada pemerintah. Mereka hanya meminta pemerintah membuat aturan mengenai transportasi berbasis online.

"Dengan adanya perkembangan teknologi, sekarang tak terelakkan lagi penggunaan teknologi. Jadi kalau aplikasi transportasi online mau dihapus bukan solusi. Dari aplikasi online ini banyak yang terbantu terutama pengendaranya. Sementara lapangan kerja sulit," kata Ferdian.

Menurutnya, kalau pemerintah menghilangkan aplikasi transportasi online ini bukan menjadi solusi atas polemik ini maka pemerintah harus membuat regulasinya.

Sebelumnya, para pengendara Grab Car dan Uber ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2016. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya