Uber dan Grab Bakal Ditutup Jika Syarat Ini Tak Dipenuhi

Konferensi pers soal Grab Car dan Uber, Kamis 24 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan, pihaknya akan memblokir layanan Uber dan Grab Car sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Mei 2016.

Giliran Spanyol Tuding Uber Bersaing Tidak Sehat

Hal itu dilakukan jika keduanya tidak melengkapi sejumlah keperluan administrasi, terkait status mereka sebagai provider transportasi atau membentuk badan hukum sendiri.

"Ada transisi sampai akhir Mei. Jadi 1 Juni itu dalam konteks semua persyaratan maupun regulasi transportasi harus dipenuhi," kata Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 24 Maret 2016.

Grab Beri Takjil Gratis Selama Puasa

Untuk sementara, kata Rudiantara, layanan transportasi online Uber dan Grab Car bisa tetap berjalan seperti biasa.

"Saya dari Kominfo, ibaratnya sebagai penjaga stadion, wasitnya Menkopolhukam. Targetnya 2 bulan, nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan selama waktu yang diberikan, bendera dikibarkan oleh wasit ya akan tutup gerbang oleh penjaga gerbang," ujar Rudiantara.

Grab Mendorong Mitra untuk Segera Uji KIR

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan, sebagai layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car diwajibkan untuk bekerja sama dengan operator angkutan umum resmi dan beroperasi di Indonesia atau membentuk badan hukum sendiri. Dua perusahaan itu diberi batas waktu sampai 31 Mei 2016.

"Kurang lebih dua bulan, Uber dan Grab Car harus kerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Jonan di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 24 Maret 2016.

Jika berbadan hukum, bentuk badan hukumnya bisa seperti yayasan, koperasi, perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Itu boleh tidak masalah, harus terdaftar. Ini bukan terdaftar di Kemenhub (Kementerian Perhubungan) karena telah dilimpahkan ke masing-masing di Dinas Perhubungan daerah," kata Jonan.

Usai terdaftar, kata Jonan, Uber dan Grab Car juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi. Hal itu untuk menjamin kemananan penumpang.

"Jadi kami tidak masalah dengan adanya aplikasinya Uber dan Grab Car ini, bagus-bagus saja. Apakah nanti kerja sama atau mau membentuk badan hukum, apapun itu ya harus punya izin perusahaan transportasi," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya