Kemenhub Tindak Tegas Uber Dkk Jika Tak Patuhi Peraturan

Direktur Jenderal Perhubungan, Pudji Hartanto
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/Viva.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan menteri terkait transportasi online. Direktur Jenderal Perhubungan, Pudji Hartanto, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk memberangus Uber, Grab atau sejenisnya.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Dijelaskan Pudji, aturan tersebut semata-mata hanya untuk menata sistem transportasi. Ini dimaksudkan agar tidak ada kecemburuan satu sama lain.

"Permen 32 ini bukan untuk memberangus tapi justru memfasilitasi. Bagaimana mereka supaya bisa berjalan dengan benar sesuai dengan aturan," ujar Pudji kepada awak media di Ruang Rapat Singosari, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Pudji menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan no. 32 Tahun 2016 tentang angkutan umum tidak dalam trayek ini akan disosialisasikan selama enam bulan, terhitung sejak dikeluarkan regulasi tersebut pada 1 April 2016.

"Sosialisasi Permen ini akan berlangsung selama enam bulan dari tanggal 1 April, berarti sampai bulan September 2016," ungkap dia.

Survei: Tarif Ojek Online Melonjak, Mayoritas Konsumen Teriak

Kemudian, ia mengemukakan bahwa aturan ini telah ditetapkan berdasar kesepakatan beberapa waktu lalu. Dalam hal itu, penyedia transportasi berbasis aplikasi harus mengikuti persyaratan yang diajukan oleh pemerintah, agar 'halal' mengaspal di jalanan ibu kota.

Pemenuhan persyaratan tersebut pun diberi waktu hingga tanggal 31 Mei 2016.

"Kalau lewat dari 31 Mei belum memenuhi persyaratan, kita akan kerjasama dengan polisi lalu lintas untuk dilakukan penindakan," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya