Bos Agung Sedayu Berpotensi Terjerat Suap Reklamasi Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta agar Bos Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dicegah bepergian keluar negeri.

Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang

Pencegahan salah satu pengusaha di bidang properti itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan pencegahan dimaksudkan agar Aguan dapat fokus menghadapi kasus tersebut.

Ahok: Terima Kasih, Agung Podomoro

"(Pencegahan dilakukan) agar dia fokus pada kasus yang akan berpotensi melilit dirinya, tanpa harus suudzon (berprasangka buruk) dulu," kata Saut dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2016.

Saat ini, menurut Saut, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk menelisik keterlibatan Aguan. "Ada potensi kaitannya," ujar Saut.

Izin Reklamasi Pulau G Diyakini Bakal Dicabut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat ada beberapa pengembang yang menggarap proyek reklamasi pengembangan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Di antaranya adalah PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) serta PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group).

Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Triananda Prihantoro, diduga mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali-kali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran diduga terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain yang juga memberikan suap pada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya