Praperadilan La Nyalla Diawasi KPK dan Komisi Kejaksaan

Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 7 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat, menyita banyak perhatian lembaga. Banyak yang memantau langsung proses sidang itu di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 7 April 2016.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
Sidang mengagendakan pembuktian dan keterangan saksi ahli dari pemohon. Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, kali ini ruang sidang dipenuhi banyak jaksa, baik berseragam lengkap maupun tak berseragam. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, dan Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, terlihat ikut memantau.
Alasan Pengusaha RI Belum Tertarik Sponsori Rio Haryanto
 
Tidak hanya dari korps adhyaksa, pemantauan sidang secara langsung juga dilakukan instansi lain, yakni Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dikabarkan pula petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ada juga dari KPK, tapi saya tidak tahu yang mana," kata Indro Sugianto, juru bicara Komisi Kejaksaan.
Bakmi Kadin, Legendanya Bakmi di Jogja
 
Dia mengaku, Komisi Kejaksaan banyak menerima surat permohonan sidang hibah Kadin Jatim sejak kasus ini masih menjerat dua Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, jadi pesakitan di kasus yang pertama pada tahun 2015. "Banyak surat masuk, mempertanyakan kenapa hanya dua orang itu yang kena," ujar Indro.
 
Surat permohonan pengawasan kembali mengalir di meja Komisi Kejaksaan setelah Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, ditetapkan tersangka hibah Kadin Jatim Rp5 miliar pada pertengahan Maret 2016.
 
"Ada beberapa permohonan pengawasan sidang praperadilan ini. Sebenarnya tanpa diminta, kami pasti turun memantau, karena kasus ini jadi perhatian publik," ujar Indro.
 
I Made Suarnawan menilai, banyaknya jaksa memantau sidang praperadilan La Nyalla bukan karena diperintah Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, atau juga semacam unjuk kekuatan untuk memengaruhi psikologi sidang. "Bukan karena itu. Kan memang menarik sidang ini," ujar I Made.
 
La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya