Kajati Jatim Dipolisikan karena Sebut La Nyalla Banci

Tayangan dialog antara Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, dan pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan, yang dipersoalkan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, dilaporkan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia oleh Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim. Maruli dituding menghina La Nyalla Mattalitti saat berbicara dalam bincang-bincang di satu televisi swasta nasional.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
Rohmat Amrullah, tim kuasa hukum Pemuda Pancasila, mengatakan bahwa pernyataan Maruli itu disampaikan saat berbicara dalam dialog soal penanganan kasus hibah Kadin Jatim pada Rabu malam, 30 Maret 2016. Waktu itu, Maruli dikonfrontasikan dengan tim kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan.
Alasan Pengusaha RI Belum Tertarik Sponsori Rio Haryanto
 
"Di akhir dialog, Maruli mengeluarkan pernyataan 'La Nyalla banci, La Nyalla pengecut’. Itu kata-kata tidak pantas disampaikan seorang pejabat penegak hukum," kata Amrullah di kantor Pemuda Pancasila Jatim, Surabaya, pada Kamis, 7 April 2016.
Bakmi Kadin, Legendanya Bakmi di Jogja
 
Dia menegaskan, Pemuda Pancasila Jatim akan melaporkan secara resmi pernyataan Maruli itu ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 8 April 2016.
 
"Besok kami berangkat ke Jakarta. Kami laporkan Maruli dengan pasal pencemaran nama baik. Karena disampaikan melalui media elektronik, tentunya kami akan laporkan juga Maruli dengan UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Amrullah.
 
Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, hingga kini belum bisa dimintai tanggapan tentang rencana Pemuda Pancasila yang akan melaporkannya kepada Mabes Polri. Pertanyaan melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak diresponsnya. 
 
Seperti diketahui, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar yang terjadi pada tahun 2012 oleh Kejati Jatim pada pertengahan Maret 2016. Setelah tak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan, La Nyalla pun ditetapkan sebagai buronnan. La Nyalla kemudian mempraperadilankan keputusan Kejaksaan itu. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya