Waseso: Bandar Narkoba TG Punya Fasilitas Mewah di Lapas

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat perdagangan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana. Napi tersebut menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Napi laki-laki itu berinisial TG (50 tahun). Barang bukti narkoba miliknya yang disita aparat adalah sabu-sabu seberat 97 kilogram dan pil ekstasi seberat 13,6 kilogram.
 
Menurut Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, tersangka bandar TG juga memiliki harta yang bernilai fantastis, yakni mencapai Rp24 miliar. Harta itu berupa uang tunai, mobil mewah, rumah, dan barang mewah lain. Semua ditengarai hasil bisnis narkoba selama dua bulan terakhir.
 
TG, kata Waseso, juga memiliki tempat khusus di dalam Lapas, namun tak dijelaskan dengan detail fasilitas atau keistimewaan yang dimaksud.
 
Simpan Sabu 1 Kilo di Celana Dalam, Pria Malaysia Dibekuk
“(Tersangka TG) memiliki tempat khusus dan fasilitas tersendiri di dalam lapas itu," ujarnya kepada wartawan di Medan pada Senin, 11 April 2016.
 
Kirim Sabu ke Tahanan, Sipir Ini Dicokok Polisi
Waseso hanya menjelaskan bahwa TG memiliki telepon seluler yang digunakan untuk menghubungi orang di luar untuk mengendalikan bisnis haramnya.
 
BNN Segera Periksa Buku Tamu dan CCTV di Lapas Nusakambangan
TG adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman atas kasus yang sama. Dia dihukum 12 tahun penjara dan baru menjalani lima tahun hukuman.
 
TG mengaku kepada petugas BNN, selain memiliki fasilitas mewah, dia bisa mengonsumsi sabu-sabu di dalam lapas.
 
"Di dalam Lapas, saya memakai (sabu-sabu). Saya dapat fasilitas juga," ujarnya.
 
Dia juga mengakui fasilitas mewah di dalam Lapas berupa ruangan sel berpendingin (AC), pesawat televisi, dan telepon selular. "Iya, saya dapat fasilitas juga," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya