Kasus Suap, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia.
Sumber :
  • Istimewa
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, hari ini, Selasa, 12 April 2016. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
 
Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Yudi akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan koleganya di Komisi V yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu, Damayanti Wisnu Putranti.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
 
Sebelumnya, ruangan Yudi turut digeledah penyidik KPK dalam penyidikan kasus itu. Bahkan penyidik sempat bersitegang dengan Fahri Hamzah sebelum melakukan penggeledahan.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
 
Penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka, termasuk Damayanti. Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, diduga menyuap sebanyak 404,000 dolar Singapura agar perusahaannya mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat..
 
Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin, diduga menerima suap masing-masing 33,000 dolar Singapura. Abdul Khoir juga diduga menyuap sebesar 305,000 dolar Singapura kepada anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
 
Budi sempat melaporkan uang sejumlah 305,000 dolar Singapura kepada sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan itu kemudian ditolak KPK, bahkan uang itu disita Penyidik.
 
Kasus itu terungkap setelah KPK menangkap tangan beberapa orang di sejumlah tempat pada 13 Januari 2016.
 
(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya