Proses Panjang Seleksi Calon Hakim Agung

Pemilihan Hakim Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 39 Calon Hakim Agung (CHA) dari 84 peserta seleksi kualitas dan 10 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dari 38 peserta seleksi kualitas.

DPR Bisa Jadi Tolak Semua 7 Calon Hakim, Ungkap Desmond

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tanggal 12 April 2016.

"Seleksi kualitas yang berlangsung pada 28-29 Maret 2016 di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor ini bertujuan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 April 2016.

Hari Ini, DPR Pilih Hakim Agung dan Hakim Ad hoc Tipikor

Instrumen penilaian seleksi kualitas yang digunakan KY dengan tim teknis dalam seleksi kualitas untuk CHA dari berbagai aspek. Di antaranya, karya profesi dengan tim teknis dari pimpinan dan anggota KY, karya tulis di tempat dengan tim teknis dari tim reader yang merupakan akademisi, kasus Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan tim teknis dari tenaga ahli KY, kasus hukum (Hukum Acara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama, dan Militer) dengan tim teknis berasal dari hakim agung atau mantan hakim agung, serta tes objektif dengan tim teknis yang berasal dari hakim agung, akademisi, mantan hakim dan Tenaga Ahli KY.

Sementara itu, instrumen yang digunakan oleh KY dengan tim teknis dalam seleksi kualitas untuk calon hakim ad hoc Tipikor MA meliputi, karya tulis di tempat dengan tim teknis dari tim reader yang merupakan akademisi, kasus Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan tim teknis dari tenaga ahli KY, kasus hukum (Hukum Acara Peradilan Tindak Pidana Korupsi) dengan tim teknis berasal dari hakim agung atau mantan hakim agung, serta tes objektif dengan tim teknis yang berasal dari akademisi, mantan hakim dan tenaga ahli KY.

DPR Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

Mereka yang dinyatakan lulus seleksi kualitas berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tahap III (seleksi kesehatan dan kepribadian). Asesmen kepribadian dan kompetensi untuk calon hakim agung, dan profile assessment untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA akan dilaksanakan pada 18 dan 19 April 2016, di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.

Sementara itu, tes kesehatan calon hakim agung, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA akan dilaksanakan pada 20 dan 21 April 2016 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta aliran dana yang tidak wajar dari CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

KY mengimbau masyarakat dengan identitas yang jelas untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang saat ini sedang mengikuti seleksi.

Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 30 Mei 2016 pukul 16.00 WIB, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau langsung ke Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA).

Seleksi ini untuk mengisi 8 posisi hakim agung yang kosong yang terdiri atas 1 orang untuk Kamar Pidana, 4 orang untuk Kamar Perdata, 1 orang untuk Kamar Agama, 1 orang untuk Kamar Militer, dan 1 orang untuk Kamar Tata Usaha Negara. Seleksi ini juga untuk memenuhi calon hakim ad hoc Tipikor di MA sebanyak 3 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya