Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah sewenang-wenang terhadap La Nyalla Mattalitti.
 
Fadli berpendapat, Pengadilan Negeri Surabaya sudah membatalkan status tersangka kepada La Nyalla, yang berarti dia tidak bersalah. Tetapi, Kejati Jatim malah menersangkakan lagi La Nyalla untuk perkara yang sama meski Pengadilan telah memutuskan bahwa tidak ada bukti baru dalam kasus itu.
 
“Tapi kenyataannya Kejati Jawa Timur membuat sprindik (surat perintah penyidikan) baru hanya dalam waktu empat jam. Saya kira ini kesewenang-wenangan yang dilakukan Kejati Jawa Timur," kata Fadli kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis, 14 April 2016.
 
Tindakan Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung, kata Fadli, dapat disebut sebagai “menginjak-injak hukum”, karena putusan Pengadilan tak ditaati. Dia mengingatkan bahwa hukum tidak bisa dicampur-campur dengan kepentingan politik atau kepentingan lain.
 
KY Rahasiakan Hasil Pengawasan Praperadilan La Nyalla
"Karena di praperadilan sudah salah, dikalahkan, seharusnya saudara Mattalitti ini tidak dituntut lagi. Sprindik yang diajukan, menurut tim pengacara, adalah sprindik yang sama. Redaksinya juga sama, tidak ada bukti-bukti baru," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
 
Pengadilan Surabaya: Kasus La Nyalla Ditutup
Fadli juga menganggap pencabutan paspor La Nyalla sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sangat mendasar. Sebab hal itu tidak pernah terjadi, kecuali saat Orde Baru, misalnya, orang-orang yang dituduh terlibat PKI dicabut paspornya sehingga menjadi warga yang tidak memiliki kewarganegaraan.
 
Pengacara: La Nyalla Sekarang Merdeka, Dia Akan Pulang
“Harus dikembalikan paspor itu oleh Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan HAM). Menkumham tidak boleh sewenang-wenang menjadikan hukum ini sebagai alat politik. Paspor itu harus dikembalikan, karena itu pelanggaran terhadap hukum, karena itu hak tiap warga negara," ujarnya.
 
Pembekuan rekening keluarga La Nyalla, menurut Fadli, juga berlebihan. Soalnya itu bukan kasus besar. Tapi malah dijadikan alat untuk kepentingan politik, misalnya, politik persepakbolaan.
 
Fadli megaku menerima pengaduan dari tim pengacara La Nyalla dan Sekretaris Jenderal PSSI, yang menengarai kesewenangan Kejaksaan dengan memanfaatkan hukum. Komisi DPR akan memanggil dan memintai keterangan Jaksa Agung dan Kepala Kejati Jatim tentang perkara itu.
 
Ia menilai penegakan hukum saat ini dilakukan hanya sesuai selera. Bahkan ia pernah membaca di media bahwa meski La Nyalla selalu dinyatakan bebas dari praperadilan akan selalu ada sprindik-sprindik baru. Menurutnya, hal itu adalah kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya