Diperiksa KPK 10 Jam, Kepala Kejaksaan DKI Bantah Disuap

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Sudung Situmorang (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir 10 jam, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.

Sudung terlihat menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 19.00 WIB, namun dia tak banyak berkomentar. Dia mengaku telah menjelaskan kepada penyidik, tapi enggan merincinya.

"Saya sudah jelaskan semuanya," ujar dia usai pemeriksaan, Kamis, 14 April 2016.

Saat disinggung mengenai perkenalannya dengan Marudut --orang yang disebut-sebut sebagai perantara suap dalam kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta--, Sudung enggan menjawabnya. Namun, dia menampik ada aliran suap untuknya.

Sudung yang nampak dikawal ketat beberapa orang itu langsung dibawa masuk ke dalam mobil.

Bersama dengan Sudung, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Tomo terlihat menyelesaikan pemeriksaan hampir bersamaan dengan Sudung. Namun dia tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaannya, termasuk mengenai perkenalannya dengan Marudut.

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 31 Maret 2016. Pada saat itu, KPK berhasil mengamankan tiga orang, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita US$148.835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Marudut.

Suap diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal menunggu waktu kok," tegas dia.

Perantara Suap pada Kajati DKI Divonis 3 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.

Kajati dan Aspidsus DKI Berisiko Terjerat Kasus Suap

Terkait soal penghentian kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2016