Jaksa Agung Belum Pastikan Jadwal Eksekusi Mati Berikutnya

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa jadwal eksekusi mati para narapidana narkoba akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, informasi soal jadwal eksekusi mati dari institusi lain dipastikan Prasetyo, tidak valid.

Giliran Batam Pindahkan Terpidana Mati ke Nusakambangan

"Berita yang paling pasti (eksekusi mati) dari saya, jangan dengar isu dari tempat lain. Belum dikatakan pastinya kapan waktunya akan dieksekusi mati. Nanti akan kami lakukan lagi," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin I, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menambahkan, sampai sekarang belum ditetapkan waktu pelaksanaan hukuman mati maupun daftar terpidana mati yang bakal menghadapi eksekusi.  

Efektifitas Hukuman Mati untuk Redam Terorisme Dipertanyakan

"Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung, Kejaksaan enggak pernah menyatakan berhenti melaksanakan eksekusi hukuman mati dan juga tetap komitmen untuk memerangi tindak pidana narkoba," kata Amir Yanto.

Menurut dia, pertimbangan eksekusi hukuman mati harus melalui berbagai proses dan tahapan, karena hal tersebut menyangkut nyawa seseorang. "Harus dilaksanakan dengan hati-hati, jangan sampai melanggar HAM dan juga persiapan harus matang. Kan pelaksanaan yang lalu persiapannya sangat kompleks," ujarnya.

Indonesia Tetap Jalankan Hukuman Mati

Hal-hal yang juga harus diperhatikan adalah soal progres permintaan pengampunan dari Presiden atau grasi dan kepastian soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan para calon yang akan dieksekusi mati.

"Kemudian masalah kesehatan. Belum lagi sarana dan prasarana, kan harus koordinasi. Terpidana luar negeri juga harus koordinasi dengan negaranya," tuturnya.

Duabelas pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding Bengkulu

Seberapa Berat Hukuman untuk Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun?

Selasa 10 Mei, PN Curup Bengkulu membacakan vonis bagi pembunuh Yuyun.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2016