Menteri Susi: Reklamasi Sah, Asalkan Memenuhi Syarat

Menteri Susi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan proyek reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta merupakan hal yang tidak tabu dan sah dikerjakan. Proses penimbunan laut itu bisa dikerjakan selama memenuhi aturan yang sudah dibuatkan oleh pemerintah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Akui Disadap KPK

"Reklamasi itu adalah sebuah proses pelaksaanaan penimbunan wilayah laut atau pantai atau wiliyah Pesisir untuk tujuan pembangunan tertentu. Semuanya boleh, semuanya sah. Tidak tabu pembangunan reklamasi," kata Susi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat 15 April 2016.

Susi menambahkan, Pemerintah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi karena penciptaan pulau buatan akan berdampak terhadap ekosistem di laut. Maka demi menjaga kelestarian ekosistem laut ini, beberapa syarat terkait prosedur proyek reklamasi harus diselesaikan terlebih dahulu, tanpa toleransi.

Ketua DPRD DKI Diperiksa Soal Sadapan KPK

"Akan tetapi karena ini mengubah tatanan ekosistem beberapa hal yang harus dilakukan, prosedur-prosedur dalam proses pelaksanaan," ujarnya.

Sebelumnya, Susi juga menyatakan adanya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR untuk menghentikan sementara proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta. Penghentian ini seolah-olah menjawab tantangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Suap Raperda Reklamasi, KPK Periksa Politikus Nasdem

Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, Susi sebagai unsur pemerintah eksekutif adalah pihak yang memiliki tugas untuk melaksanakan rekomendasi yang tercapai dalam rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dan KKP pada Rabu, 13 April 2016, agar proyek reklamasi dihentikan.

"Bu Susi berani enggak batalin reklamasi?" ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Kamis, 14 April 2016.

Saat itu, Ahok mengatakan, agar proyek itu bisa dibatalkan, sejumlah payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan proyek harus digugat. Dasar hukum itu antara lain Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya