KPK Yakin Ada Anggota DPRD Lain Terima Suap Proyek Reklamasi

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.

Bos Besar Penggarap Pulau G Diperiksa KPK

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro. Kemudian Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.

Meski begitu, KPK mengungkap kasus ini tak akan berhenti pada ketiga tersangka itu, karena "ada dugaan anggota DPRD lain (ikut terima)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Selasa, 7 Juni 2016.

Usut Reklamasi, KPK Akan Periksa Ahok dan Djarot

Menurut Yuyuk, penyidik sedang mendalami pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak DPRD.

"Kemungkinannya masih ditelusuri dari pemeriksaan-pemeriksaan, tapi kita belum firm apakah ada penerimaan-penerimaan lain itu," kata dia.

Usut Reklamasi Jakarta, KPK Bidik Korporasi

Pada pemeriksaan hari ini, tercatat setidaknya ada 4 anggota DPRD yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka antara adalah, Muhammad Ongen Sangaji dan Bestari Barus dari fraksi Nasional Demokrat, Yuke Yurike dari fraksi PDIP, serta Hasbiallah Ilyas dari fraksi PKB.

Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan mengenai dugaan aliran dana ke pihak DPRD, baik Ongen maupun Bestari menampiknya. Keduanya kompak menyatakan dugaan tersebut tidak benar.

"Enggak ada," ujar Ongen.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan tersangka Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi, karena diduga melakukan penyuapan.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat beragam aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga beberapa kali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek karena adanya aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Masalah tambahan kontribusi ini juga diduga menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya