Buang Sampah Sembarangan di Kota ini Langsung Diadili

Ilustrasi pembuangan sampah
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Imbauan dan sosialisasi larangan buang sampah sembarangan sudah berulangkali dilontarkan. Namun, pada kenyataannya, membuang sampah bukan pada tempatnya masih dilakukan banyak warga di Kota Malang, Jawa Timur.

P&G Indonesia Dukung HPSN 2024: Wujudkan Bebas Sampah Plastik dengan Inovasi dan Kolaborasi!

Oleh karena itu, pemerintah Kota Malang punya cara baru untuk mencegah tindakan buang sampah sembarangan tersebut. Para pembuang sampah tak pada tempatnya akan diseret ke meja hijau.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan aturan itu ditetapkan untuk memberikan efek jera kepada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Tindakan itu melanggar Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Siasati Bau, Gunungan Sampah di TPA Depok Dikasih Selimut

Dia menyebut, selama bulan Maret 2016 terdapat 3 warga yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat membuang sampah sembarangan.

"Selama April, sudah ada 9 orang yang harus menjalani sidang tipiring," kata Erik, di Malang, Jawa Timur, Senin 18 April 2016.

Pembangkit Listrik Sampah di Sunter Diprediksi Selesai 2 Tahun

Menurutnya, sejak Maret lalu, pihaknya lebih cenderung melakukan tindakan persuasif atau pencegahan pada warga yang membuang sampah sembarangan. Namun ke depan, tindakan tegas akan diterapkan bagi pelanggar perda.

"Operasi penertiban akan ditingkatkan. Orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan yang bisa ditindak,"lanjutnya.

Bagi warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan, Erik menyebut sanksi tipiring akan tergantung pada keputusan hakim yang memimpin sidang. Namun denda juga bisa menjadi opsi putusan sanksi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya