Penyanderaan KM Syukur Berakhir
Rabu, 20 April 2016 - 08:27 WIB
Sumber :
- Pixabay
"Petugas gabungan berhasil menaiki kapal KM Syukur 05 dan meringkus tujuh tersangka tanpa perlawanan yang melakukan penyanderaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan juncto Pasal 53, 55 dan 56 KUHP.
Menhan Sebut Peran Kivlan Zen dalam Pembebasan Empat WNI
Kivlan memanfaatkan kedekatannya dengan Nur Misuari, petinggi MNLF.
VIVA.co.id
13 Mei 2016