KPK Segera Tentukan Status Pansek PN Jakpus

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Edy diperiksa bersama dua orang lainnya termasuk pihak-pihak yang ditangkap KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan kemarin.

Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. Para pihak yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Namun jika ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi, maka status mereka akan bisa menjadi tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Pansek PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dia ditangkap lantaran diduga terkait dugaan suap dalam pengamanan perkara perdata.

"Kayaknya perkara perdata," kata Alex tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo juga telah membenarkan mengenai kabar penangkapan tersebut. Namun dia menyatakan semua akan dijelaskan dalam konferensi pers.

"Tunggu konpers," ujar dia.

img_title Ketua MA: Panitera yang Ditangkap KPK Keluarga Hakim Agung

(mus)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gedung Mahkamah Agung

KPK OTT Panitera Mahkamah Agung, Bukti Suap Diamankan

KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT panitera dan sejumlah orang di Mahkamah Agung, Jakarta dan Semarang Rabu malam.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut