Tjahjo: Tidak Fair Kalau Petahana Tidak Mundur saat Pilkada

Ilustrasi/Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kembali mengusulkan agar mundur dari jabatannya sebelum mencalonkan kembali.

Jenderal SAS Inggris Mengaku Kapok Perangi TNI dan Rakyat Indonesia

Selain menjunjung keadilan, menurut Tjahjo, dengan mundurnya juga untuk menghindari konflik kepentingan selama Pilkada berlangsung.

"Iya agar tidak ada konflik kepentingan," kata Tjahjo di Gedung Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2016.

Jenderal TNI Lulusan CORO Jadi Kasad Pertama

Menurut Tjahjo, usulan tersebut lebih adil, lantaran untuk anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD juga diminta mengundurkan diri.

"Saya kira ini adil. Kalau TNI, Polri dan DPR serta DPRD harus berhenti, petahana juga harus berhenti. (Kalau masih bertahan) ini kan tidak fair," kata Tjahjo.

Kisah Serka Sutikno Dinaikan Pangkatnya Oleh Jenderal Gatot

Meski demikian, usulan tersebut belum disepakati semua pihak. Karena masih dilakukan pembicaraan dengan DPR dan pihak lainnya. "Belum diputuskan. Kita masih rekap masukan yang mana dulu sepakat," katanya.

Ketentuan mundurnya calon kepala daerah dari petahana ini dimunculkan sebab selama ini dalam ketentuan, Mahkamah Konstitusi hanya mewajibkan anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD untuk mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada.

Sebab itu, kini DPR dan pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Salah satu poin krusial revisi yakni kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Pada Pasal 7 huruf s UU 8/2015, anggota DPR, DPD dan DPRD cukup melapor ke pimpinan DPR, DPD dan DPRD ketika mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal ini pada Juli 2015. Pasal 7 huruf s dinilai MK tidak memenuhi rasa keadilan bagi PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD yang wajib mundur.

Pemerintah akhirnya mengakomodir putusan MK. Anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD diusulkan juga harus mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada. Akan tetapi, mayoritas fraksi-fraksi di DPR menolak ketentuan itu

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya