Sosialisasi Permenhub, Taksi Online Wajib Stiker

Ratusan sopir taksi menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang telah diterbitkan sejak 1 April 2016. Dalam sosialisasi hadir Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Hansyah.

Tarif Taksi Online dan Konvensional Ditentukan Daerah

Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto menjelaskan bahwa penyelesaian masalah terhadap taksi dengan aplikasi online ini, yaitu dengan dikeluarkannya peraturan mengenai kode khusus dan stiker yang harus digunakan oleh taksi online.

“Masalah pelayanan sewa angkutan pintu ke pintu, menyewa kendaraan tanpa pengemudi, tidak dibatasi oleh wilayah administratif, pemesanaan ditentukan sesuai tujuan penyewa kendaraan, kendaraan minimal 1.300 cc, diberi kode khusus dan stiker , STNK sah atas nama perusahaan, kartu uji, kartu pengawasan dan nomor pengaduan masyarakat,” jelas Pudji terkait hal-hal yang diatur dalam Permenhub tersebut di Jakarta, Jumat 22 April 2016.

Sopir Angkot dan Ojek Online Saling Sweeping di Bogor

Peraturan menteri tersebut juga menerangkan sanksi administratif selain meregulasi keberadaan taksi online dan taksi konvensional. Dengan adanya regulasi ini, kontroversi terhadap keberadaan taksi online diharapkan tak lagi menjadi masalah.

Pudji Hartanto menjelaskan bahwa penyelesaian masalah terhadap taksi online ini akan efektif dengan adanya kode khusus dan stiker yang harus digunakan taksi online. Selain itu perusahaan wajib mempunyai izin, dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan harus berbentuk badan hukum Indonesia.

60 Persen Taksi Konvensional Tergusur Angkutan Online 

"Adapun syarat lainnya, memperoleh izin dengan minimal 5 kendaraan dengan bukti STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas perawatan kendaraan, mempekerjakan pengemudi dengan SIM sesuai golongan kendaraan serta persyaratan administratif berupa akta pendirian, bukti pengesahan sebagai badan hukum, TDP, SITU, surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin serta menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan.

Oleh karena itu perusahaan taksi berbasis aplikasi online seperti Uber, Grab Car, Go-Car masih memiliki waktu untuk mempersiapkan segala keperluan sesuai Permen.

“Masih ada waktu melakukan sosialisasi. Enam bulan itu kan sampai September, sejak diundangkan tanggal 1 April,” katanya.

Laporan: Filzah Adini Lubis

Menhub Budi Karya (Kiri) dan Menkominfo Rudiantara (kanan).

Kapolri Minta Jajarannya Proaktif Redam Bentrok Pengemudi

"Lakukan langkah proaktif, kalau ada yang melanggar tindak tegas".

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017