Tarif Taksi Online dan Konvensional Ditentukan Daerah

Demo sopir taxi di depan gedung DPR/MPR
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Rudiantara telah melakukan video conference bersama jajaran Kapolda seluruh Indonesia, mengenai taksi online dan konvesional di Tanah Air.

img_title Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

Dalam video conference turut hadir pula Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan; Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada dinamika keberatan-keberatan tindakan kekerasan seperti di Tangerang Kota dan Bogor, antara taksi onlie dan taksi konvesional," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.

img_title Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

Karena itu, menurut Tito, perlu dilakukan sosialisasi ke berbagai daerah yang sempat terjadi adanya keributan, seperti halnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

Sosialisasi yang dimaksud Kapolri adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, yang telah direvisi.

img_title Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

"Kita laksanakan sosilisasi Permen. Kita ingin adanya aturan-aturan baru. Jadi lebih tertib dan bisa diselesaikan antara taksi online dan taksi konvesional," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, keberadaan taksi online dan taksi konvesional perlu diatur supaya ada keseimbangan.

"Kita mengharapkan, ada asimilasi antara online dan konvesional, sehingga terbentuk suatu sistem tranportasi yang menghidupi dan memberikan pelayanan bagi masyarakat dan memiliki kecanggihan yang baik," kata Budi.

Senada, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menilai bahwa revisi Permen Nomor 32 Tahun 2016 lebih mengukuhkan secara legal bahwa transportasi berbasis online itu boleh di Indonesia.

"Hanya caranya adalah ditata, prinsip keamanan, kenyamanan, keselamatan, agar tidak ada gesekan," terang Rudiantara.

Penyesuaian tarif

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan tersebut, Menhub, Kapolri, dan Menkominfo juga membahas soal tarif taksi online dan tarif taksi konvesional yang selama ini menjadi pemicu konflik. Menurut Kapolri, tarif keduanya akan ditentukan di masing-masing daerah.

"Tetapi kalau diambil (tarif) oleh pusat, wilayah mengatakan kan wilayah kita berbeda-beda karakteristiknya, beda jalannya, luas wilayah, dan lain-lain," kata Tito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut