Soal SDA, Menteri Marwan Sebut Desa Sering Dirugikan

Marwan Jafar
Sumber :
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengajak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membantu menyelesaikan konflik sumber daya alam (SDA) di desa.

Anggota DPR Kesal ke Salah Satu BUMN, Mau Beli APD Malah Dipingpong

Sebab, sebagian besar penguasaan dan pemanfaatan wilayah kelola rakyat hingga saat ini bukan dilakukan oleh desa.

"Kemendes PDTT bisa menjadi konsolidator, (institusi yang melakukan konsolidasi) untuk menyelesaikan konflik antara desa dengan kawasan hutan ini. Harapannya, WALHI dapat membantu kami untuk bisa secara bersama-sama menjawab tantangan ini," kata Marwan, dalam siaran persnya, Senin 25 April 2016.

Dua Mantan Menteri Jokowi Penantang Kuat Ganjar Pranowo

Menurutnya, konflik antara desa dengan kawasan hutan mempunyai kanal dalam kebijakan nasional. Hal tersebut, dilakukan melalui mekanisme yang diatur di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sedangkan konflik antara desa dengan korporasi perkebunan dan pertambangan belum ditemukan sistem yang efektif," tambahnya.

PAN Jajaki Duet Dua Mantan Menteri di Pilkada Jawa Tengah

Marwan mengungkapkan, tantangan berikutnya adalah mendorong kemungkinan payung hukum, untuk menghadirkan dan menguatkan konsekuensi hukum berbasis regulasi desa terhadap penjarahan SDA dan pengerusakan lingkungan.

Selain itu, lanjut Marwan, desa sebagai unit terkecil yang telah menjadi ujung tombak pemerintahan tak jarang di hadapkan dengan situasi untuk menerima keputusan perizinan eksploitasi sumber daya alam dari pemerintah. Sedangkan risiko, dampak, dan beban lingkungan yang akan menimpa dirasakan oleh masyarakat desa.

"Tanpa tertulis, sesungguhnya batas toleransi komunitas atas perubahan lingkungan hidup telah ada sejak mereka memulai menerapkan aturan lokal tentang tata cara dipemanfaatan sumber daya alam. Karena garis pembatas itulah, ribuan komunitas di Indonesia bertahan memepertahankan daya dukung lingkungan," terangnya.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, kemandirian ekonomi di desa harus diawali dengan dengan kedaulatan rakyat atas sumber daya alamnya. Dengan demikian, desa dapat meraih kesejahteraannya secara berkelanjutan.

Menurutnya, Undang Undang Desa dalam hal ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki tata kuasa hutan dan lahan, tata kelola, tata produksi dan konsumsi sumber daya alam di desa.

"Ini sekaligus juga untuk membuktikan bahwa desa dapat menjadi solusi terhadap krisis ekologi yang sedang berlangsung di perdesaan," ujarnya.

WALHI Lontarkan Kritik

Sementara itu, WALHI melontarkan kritik bagi semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Mereka menilai perhatian publik terhadap lingkungan tidak cukup serius.

"Isu lingkungan selama ini kerap diangkat, namun sekedar hanya pemanis bibir semata," ujar Direktur Eksekutif WALHI Abet Nego Tarigan.

Abet mengatakan, saat ini, berbagai isu lingkungan dan ekologis membutuhkan solusi konkrit. Salah satunya terkait isu konflik agraria kawasan perdesaan dengan pemangku hutan dan tambang di berbagai wilayah di Indonesia. Setidaknya ada 33 ribu wilayah perdesaan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan kawasan perizinan pertambangan.

"Selama ini, dalam konflik kepentingan itu warga pedesaan selalu menjadi korban, di mana eksploitasi kawasan hutan dan perizinan pertambangan bermuara pada kerusakan lingkungan yang membuat warga desa tersingkir," ujarnya.

Karena itu, Walhi mendukung Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengeluarkan program desa ekologi. Desa ekologi yang berorientasi pada pemeliharaan ekologi dan lingkungan perdesaan akan menjadi salah satu jawaban akan kerusakan lingkungan yang kian merajelala akhir-akhir ini.

"Kami sangat mengapresiasi Kemendes PDTT membawa isu ekologi dan lingkungan perdesaan sebagai salah satu fokus pemberdayaan desa," imbuh Abet.

Abet mengemukakan bahwa keberadaan desa ekologi setidaknya akan menjelaskan posisi hukum akan hak tanah ulayat milik desa. Kesadaran dan pengakuan atas tanah ulayat ini pada gilirannya akan membuat warga desa sadar hak mereka dan berusaha menjaga melestarikannya.

"Selain itu, dengan program desa ekologis pemerintah melalui Kemendes PDTT bisa ikut menjaga kesinambungan ekologis di wilayah perdesaan," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya