Imbas Panama Papers, Ketua BPK Dilaporkan ke Majelis Etik

Harry Azhar Azis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Subur

VIVA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ketua BPK, Harry Azhar Azis atas dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang, kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Selasa, 26 April 2016.

Pejabat yang Terlibat Panama Papers Bisa Cemarkan Jokowi

Laporan tersebut menyusul pemberitaan di media massa yang menyebut Harry Azhar Azis sebagai salah satu orang Indonesia yang namanya muncul dalam skandal Panama Papers.

Melalui jasa Mossack Fonseca, Harry Azhar memiliki perusahaan di negara suaka pajak (tax havens) bernama Sheng Yue International Ltd (Perusahaan Sheng Yue) sejak tahun 2010. Harry diketahui menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan yang berbasis di Bristish Virginia Island itu.

Masuk Panama Papers, Luhut Tegaskan Dia WP yang Patuh

"Hari ini, Koalisi Selamatkan BPK telah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik BPK yang dilakukan oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz," ujar Juru Bicara 'Koalisi Selamatkan BPK', Roy Salam, dalam keterangan persnya.

Harry Azhar Azis dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang BPK RI, sebagaimana oleh terlapor dikelompokkan dalam tiga hal yakni, pertama, rangkap jabatan pada sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue.

Skandal Panama Papers, Ketua BPK Terakhir Lapor Harta 2010

Kedua, ketidakjujuran menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan direktur di Perusahaan Sheng Yue. Ketiga, ketidakpatuhan atas perintah UU karena belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Ketiga hal tersebut patut diduga melanggar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kode Etik BPK (Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011). Tidak saja pelanggaran kode etik, sejumlah tindakan Harry bahkan tergolong sebagai tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI," ujar Roy.
 
Atas perbuatan tersebut, Koalisi merekomendasikan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK agar memeriksa Terlapor, Harry Azhar Aziz atas dugaan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang BPK.

Apabila terbukti melanggar kode etik, maka, majelis BPK harus memberikan sanksi tegas kepada Harry Azhar Azis berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf (e) dan Pasal 10 dan 11 Peraturan BPK No 2 Tahun 2011.

"Hal ini juga menagih janji atau pernyataan Harry Azhar kepada wartawan usai dilantik sebagai Ketua BPK pada 28 Oktober 2014 lalu, yang intinya menyatakan siap dipecat jika melanggar kode etik.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya