Kisah Jaksa Dibuat Gemetaran Usai Kena Damprat Hakim

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Putu Sudarsana, terlihat gemetaran ketika sidang perkara penipuan bisnis batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 26 April 2016 tengah digelar. Ia didamprat Ketua Majelis Hakim, Efran Basuning, karena tidak menghadirkan terdakwa Eunike Lenny Silas dalam sidang.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Lenny dan Usman Wibisono (PT Energy Lestari Sentosa) merupakan terdakwa dugaan penipuan bisnis 11 ton batu bara senilai Rp3,2 miliar. Korbannya ialah Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy. Karena ingkar janji, Pauline melaporkan Lenny dan Usman ke polisi.

Hakim Efran dibuat geram. Terdakwa yang hadir hanyalah Usman. Sementara rekannya, Lenny, tidak tampak di persidangan. Hakim marah karena dalam sidang sebelumnya Efran memutuskan menahan Usman dan Lenny. Tapi kemudian Lenny dilepas jaksa karena ditolak Rutan Medaeng dengan alasan sakit.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Hakim lalu menanyakan di mana saat ini posisi terdakwa Lenny. "Terdakwa Lenny sekarang di Jakarta sedang proses pengobatan di rumah sakit Jakarta, Pak Hakim," kata jaksa Putu. Hakim meminta jaksa menceritakan proses penahanan Lenny hingga kemudian dilepas.

Putu menjelaskan, sore setelah Lenny dan Usman diperintah untuk ditahan, jaksa mengirim keduanya ke Rutan Medaeng. Namun, rutan menolak karena diagnosis dokter rutan yang menyatakan Lenny sakit. "Kami berinisiatif membawanya ke RS Onkologi, tapi tidak perlu rawat inap," terang jaksa Putu.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Hakim Efran meradang karena setelah itu jaksa membolehkan Lenny dibawa pengacaranya ke luar Surabaya untuk dirawat lanjut. Menurut hakim, seharusnya jaksa mencari dokter pembanding atas diagnosis dokter rutan. Itu jadi dasar agar rutan bisa menerima Lenny. "Bukan dibiarkan keluar dari Surabaya," ucapnya.

Hakim bahkan menyebut jaksa Putu berdusta. Sebab, Efran mengaku pihaknya telah menerima surat konfirmasi dari Rutan Medaeng bahwa rutan siap menerima Lenny. "Sesama aparat penegak hukum jangan saling mengangkangi. Terdakwa pasti bisa ditahan," kata Efran dengan nada tinggi.

Dia mengaku kecewa dengan jaksa. Ia bahkan meminta jaksa Putu agar melaporkan kekecewaannya itu kepada Kejaksaan Agung. "Pembiaran terdakwa ini pelanggaran. Laporkan soal ini ke Kejagung. Saya minta sidang pekan depan terdakwa dihadirkan," tegas Efran.

Sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, membantah sengaja melepas terdakwa Lenny. Ia beralasan Rutan Medaeng menolak karena Lenny sakit. Sebaliknya, Kepala Rutan Medaeng, Bambang Irawan, juga menampik Lenny ditolak. Menurutnya, penahanan Lenny hanya ditunda hingga sakitnya sembuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya