Rawan Bunuh Diri, Polri Perketat Penggunaan Senpi Anggota

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Insiden bunuh diri anggota Kepolisian dengan senjata api kembali mencoreng Markas Besar Polri. Karenanya, Polri bakal memperketat penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian di seluruh Indonesia.

"Memang harus, pengetatan itu adalah tindakan yang harus dilakukan terhadap pemegang senjata api," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 Mei 2016.

Bahkan, dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pengecekan kepada anggota di Polda, Polres hingga Polsek terkait kepemilikan senjata api tersebut.

"Jadi dilihat apakah masih berlaku atau tidak, kalau sudah habis harus ditarik dan diajukan prosedur baru dengan tes psikologis dan administrasi," ujar dia.

Menurut Boy, pengetatan penggunaan senjata bagi anggota Polri dilakukan karena ada beberapa anggota polisi yang bunuh diri dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya.

Salah satunya anggota yang melakukan bunuh diri ialah Bripka I Made Swartawan yang bertugas di Polres Karangasem Bali, Senin 2 Mei 2016.

Boy mengatakan, kepolisian setempat sedang melakukan penelusuran terkait anggota polisi di Bali yang bunuh diri itu.

"Memang kita masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan bertugas di Polres Karangasem, jadi bunuh diri dengan senjata api, dan kita masih menunggu laporan dari pihak Propam disana untuk mengetahui motifnya," ujarnya.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya
Ilustrasi senjata api pistol

Anggota Polri Tembak Istri dan Anak, Lalu Bunuh Diri

Anggota polisi yang disebut bertugas di Jakarta ini bunuh diri dengan menggunakan pistol usai menembak istri dan anaknya.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2020