Wakil Ketua MA Pasrahkan Kasus Nurhadi ke KPK

Wakil Ketua MA M Syarifuddin
Sumber :
  • pn-tabanan.go.id

VIVA.co.id – Nama Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, disebut-sebut dalam penyidikan kasus dugaan pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK Dukung Sayembara Iphone 11 Bagi Penemu Harun Masiku dan Nurhadi

Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang pengawasan, M. Syarifuddin, usai mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menjelaskan, persoalan hukum yang menyangkut dugaan suap pengamanan perkara akan diserahkan ke KPK.

"Kalau soal yang ditangkap KPK, tentu itu masalah pidana. Kalau ya tersangkut pidana kita serahkan sepenuhnya dengan KPK," kata Syarifuddin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

KPK Akan Jemput Paksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Menyangkut nama Nurhadi yang kantor dan rumahnya sempat digeledah KPK, Syarifuddin mengaku MA sudah melakukan berbagai pembaharuan dan akuntabilitas. Terutama, penyediaan website dari tingkatan tertinggi yakni MA hingga ke pengadilan.

Sehingga, dari aplikasi itu dapat diketahui semua apa yang sudah dihasilkan di lembaga tersebut. Dari segi putusan, melalui itu bisa diketahui oleh publik berapa putusan dan kasus yang ada di MA.

KPK Minta Imigrasi Cegah Nurhadi dan Menantunya ke Luar Negeri

"Memang kita akui masih ada kekurangan sana sini seperti antara lain kejadian kasus-kasus hanya satu di antara sekian, ada yang tertangkap, ada yang diberhentikan," ujarnya menjelaskan.

Di Badan Pengawasan, ia juga mengaku sudah sangat terbuka. Setiap tiga bulan, badan itu merilis soal hakim maupun non-hakim yang dijatuhi hukuman.

"Oleh itu kita sudah bentuk tim di badan pengawasan sehubungan dengan tertangkapnya EN itu yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Kita ingin tim kita bekerja tuntas sehingga kita tahu betul apa permasalahan dan siapa saja yang tersangkut selain itu,"ujarnya menambahkan.

Namun begitu, pihaknya tidak akan masuk pada perkara pidananya. Sebab, sudah menjadi ranah KPK yang melakukan penyelidikan. "Yang kita lihat di bidang etiknya. Kalau pidananya kita serahkan sepenuhnya ke KPK.”

Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menangkap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Edy diduga telah menerima suap dari Doddy terkait pengurusan PK suatu perkara.

Usai menangkap tangan, KPK langsung bergerak menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Bahkan KPK menyita uang hingga Rp1,7 miliar dari rumah Sekretaris MA Nurhadi.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif telah menyebut bahwa pihaknya menduga uang tersebut terkait suatu perkara. Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi. "Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kami dalami," ujar Alex.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya