Berkas Rampung, Damayanti PDIP Segera Disidang

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan 3 orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ketiganya adalah Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti serta dua rekannya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin

"Hari ini tahap 2," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu 11 Mei 2016.

Berkas ketiganya telah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Saat ini, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan kembali ke Pengadilan.

Secara terpisah, Damayanti yang berasal dari PDI Perjuangan membenarkan mengenai pelimpahan berkas pemeriksaannya tersebut. Menurut dia, paling lama 14 hari dia dan dua rekannya segera menjalani persidangan.

Saat disinggung apakah dia akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasusnya, Damayanti menjawab diplomatis. "Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," ujar dia.

Terkait kasus ini Ketiga orang tersebut diduga sebagai pihak yang telah menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti, Julia dan Dessy disangka telah menerima suap sejumlah SGD99,000 dari Abdul Khoir. Tujuan pemberian adalah agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Damayanti, Dessy dan Uwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkebangannya, KPK kemudian menetapkan dua orang anggota DPR lainnya yakni Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Bahkan, Kepala BPJN lX, Amran Mustary juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Yudi PKS Klaim Uangnya yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi
Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2020