Periksa Staf Ahok, KPK Usut Pertemuan Pemprov dan Pengembang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik pertemuan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKl Jakarta dengan perusahaan pengembang reklamasi.
Hal tersebut akan digali melalui keterangan Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang menjalani pemeriksaan penyidik pada hari ini, Rabu 18 Mei 2016. Sunny diduga menjadi pihak yang mengatur pertemuan antara pihak eksekutif dan pengembang.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut pemeriksaan Sunny juga akan mengonfirmasi dugaan adanya pertemuan tersebut.
Pembahasan antara kedua belah pihak tersebut diduga membahas sejumlah hal. Termasuk mengenai penetapan kontribusi tambahan hingga izin reklamasi.
"(Sunny) masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, tentang keterlibatan dalam mengatur pertemuan yang membicarakan tentang kontribusi pengembang dan juga izin reklamasi," kata Yuyuk.
Sunny terlihat sudah memenuhi panggilan KPK sejak pukul 10.00 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai adanya pertemuan-pertemuan antara pihak Pemprov dan pengembang, Sunny enggan berkomentar. "Nanti saja setelah saya di-BAP," kata Sunny.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga telah terjadi barter dana kontribusi tambahan antara Pemprov DKl Jakarta dengan perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Perusahaan pengembang reklamasi diduga diminta untuk membayar kontribusi tambahan di muka. Salah satunya adalah dengan membiayai proyek-proyek pemerintah. Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi ke dalam tambahan kontribusi 15 persen yang harus dibayarkan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tersebut. Menurut Agus, salah satu yang tengah ditelisik oleh pihaknya adalah mengenai payung hukum dalam barter tersebut.
Lantaran saat ini Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang memuat mengenai tambahan kontribusi 15 persen itu belum disahkan karena pembahasannya mandek.
"Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada enggak payung hukumnya. Jadi proses yang sedang berjalanlah, dari situ nanti kita melangkah," ujar Agus.
Diketahui, Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengakui adanya perjanjian dengan empat pengembang reklamasi yakni PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci. Perjanjiannya adalah perusahaan tersebut akan membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.