Bupati Subang Diduga Suap Jaksa dan Polisi

Bupati Subang, Ojang Sohandi, ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah aparat penegak hukum yang menerima gratifikasi dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Ojang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Divonis 8 Tahun, Bupati Ojang Enggan Bongkar Aib Orang

"Kan diduga ada penerimaan gratifikasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei 2016.

Beberapa penegak hukum yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Ojang tersebut kemudian telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Tercatat beberapa di antaranya mereka itu berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan.

Bupati Ojang Divonis 8 Tahun Penjara

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Choky Hutapea, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut bernama Edward.

Selain itu, sejumlah pihak dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tercatat dipanggil untuk menjadi saksi, di antaranya JPU Pidana Khusus Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jabar, Donny Haryono Setiawan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, serta pegawai bagian TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar, Arief Koswara.

Bupati Subang Ojang Suhandi Dituntut 9 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, juga terdapat dua orang anggota Polri yakni Teddy Prihantono dan Heri Kurnia serta dua penyidik perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Program Jamkes Nasional di Dinas Kesehatan Subang Tahun Anggaran 2014 bernama Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso yang termasuk dalam jadwal pemeriksaan. Kendati telah dipanggil, namun sebagian di antaranya mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

"Kami ingin itikad baik dari aparat penegak hukum ini untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kasus gratifikasi OJS," ujar Yuyuk.

Ojang diduga menyuap dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo, sebesar Rp528 juta. Suap diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang.

Namun, tidak hanya suap, Ojang juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK. Kini, KPK juga menduga bahwa Ojang telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya