Bupati Subang Ojang Suhandi Dituntut 9 Tahun Penjara

Bupati non-aktif Subang, Ojang Sohandi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Bupati non-aktif Subang, Ojang Sohandi, dituntut jaksa agar dihukum sembilan tahun penjara. Bagi Jaksa Penuntut Umum, Ojang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Survei SMRC: 59 Persen Publik Nilai Jaksa Tak Bersih dari Suap

Ojang sebelumnya didakwa menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus korupsi dana BPJS. Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi.

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana sembilan tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana  denda Rp300 juta subsider enam bulan," tuntut Penuntut Umum pada KPK, Fitroh Cahyanto, di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Desember 2016.

Pemuda Terduga Penyebar Video Hoax Jaksa Habib Rizieq Dibebaskan

Jaksa menjelaskan, perbuatan Ojang ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHpidana.

Selain itu, penuntut juga menilai Ojang terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan alternatif keempat, melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Video Hoax Jaksa Terima Suap Diusut, Kubu Habib Rizieq: Cari Sensasi

Dalam mengajukan tuntutan ini, penuntut juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa mengakui dan mempermudah dalam membuktikan pencucian uang," terangnya.

Sedangkan pada hal memberatkan, terdakwa selaku Kepala Daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktek korupsi.

Menurut Penuntut Umum, terdakwa Ojang memberikan suap bersama-sama Jajang dan istrinya, Lenih Marliani. Jajang sudah dihukum empat tahun penjara, sementara Lenih, proses hukumnya masih berjalan di pengadilan.

Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah, sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas.

"Jumlah keseluruhan sebesar Rp60,3 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016," ungkap Fitroh.

Fitroh mengungkapkan beragam penerimaan dana yang diduga ilegal. Yaitu pemberian dana Rp6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kabupaten Subang. Dana itu, didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.

Kemudian untuk penerimaan mobil Rubicon, berasal dari pungutan pengurusan izin prinsip perusahaan di kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang pada 2014. 

Selanjutnya dana Rp1,4 miliar dari Pelaksaa Tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti, diberikan setelah terdakwa menjanjikannya untuk jadi pendamping pada Pilkada Subang periode berikutnya.

"Menerima gratifikasi uang tunai Rp6,7 miliar, dari Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, dan satu unit mobil jip Rubicon dan uang tunai Rp1,4 miliar dari Plt Kadinkes Kabupaten Subang Elita Budiarti," ungkap Fitroh.

Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

Tak hanya itu, Ojang juga menerima mobil Nissan Nevara dan uang tunai Rp190 juta dari Kepala Sub Bidang Pengembangan Kemitraan dan penyuluhan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Iwan Kurniawan Kusnadi.

"Sumber uang pembelian itu berasal dari pemberian pihak rekanan yang mengerjakan proyek di kantor BLH Kabupaten Subang pada 2011, dan dijanjikan mendapat promosi menduduki jabatan eselon II di lingkungan Pemda Subang," ujarnya.

Turut juga aliran dana tunai Rp1,1 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Engkus Kusnandar, dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan, Heri Sopandi. Kemudian uang tunai Rp1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang, H. Umar.

Selain itu, Rp9,5 miliar dari ajudan Ojang, Wawan Irawan. "Uang tersebut diterima dari para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi di Pemerintah Kabupaten Subang dan para rekanan dinas yang dicatat oleh Wawan," terangnya.

Selanjutnya, ada dana Rp17,6 miliar dari Dirut PD BPR Kabupaten Subang, Anton Abdul Rosyid. Dana itu untuk kepentingan pribadi Ojang yang digulirkan secara bertahap dari beberapa sumber.

"Pada Juni 2014, penerimaan dari Wakil Ketua Gapensi Jawa Barat senilai Rp1 miliar dan Dirut PT Ariska Karya Persada, Raymondus Mulyadi, Rp200 juta. Pada 2015, Rp8 miliar, Rp4 miliar, dan Rp2 miliar dari Elita Budiarti. Serta Rp200 juta dari Wawan Sutarmas. Sedangkan sisanya sejumlah Rp2,2 miliar dicatat atas nama Wawan Irawan," ungkapnya.

Untuk dana Rp470 juta dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, didapatkan secara bertahap sejak Februari 2014 hingga Februari 2016. "Berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Terdakwa Ojang, selaku Bupati sejak 2012, menyalahgunakan wewenang," ucap Fitroh.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya