Video Hoax Jaksa Terima Suap Diusut, Kubu Habib Rizieq: Cari Sensasi

Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengaku tidak mau menanggapi tudingan Kejaksaan Agung yang menyebut dugaan oknum jaksa disuap dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

“Enggak perlu ditanggapi. Itu mereka sendiri cari sensasi mungkin,” kata Azis saat dikonfirmasi VIVA pada Minggu, 21 Maret 2021.

Menurut dia, pihaknya tidak ada yang menyebut oknum jaksa diduga terima suap atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, kata Azis, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab punya kesibukan sehingga tak bisa mengurusi orang lain.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

“Enggak ada (kuasa hukum atau pihak Habib Rizieq yang sebut jaksa diduga terima suap). Kita enggak ada waktu buat urusi pribadi orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, video soal adanya jaksa disuap dalam penanganan kasus eks pimpinan Front pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dengan tegas ditampik Kejaksaan Agung. Akun Twitter @Albarado membagikan video berdurasi 2.20 menit mengenai adanya penyuapan oknum jaksa.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Dalam keterangan video tertulis "TERBONGKAR KASUS JAKSA YANG MENANGANI KASUS SIDANG HRS MENERIMA UANG SUAP R0.15 M." Kejagung menjelaskan, penyuapan jaksa seperti dalam video itu memang benar terjadi. Kejadiannya pada tahun 2016 lalu. Tapi, penyuapan terkait penanganan kasus penjualan tanah kas Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Kami tegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Minggu 21 Maret 2021.

Kata Kejagung, jaksa yang terlibat penyuapan itu berinisial AF. Dia sudah diproses hukum. Bahkan, lanjutnya, haksa bernama Yulianto yang memberikan keterangan dalam video itu saat ini sudah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Leonard minta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang disebarkan bukan dari institusi resmi kejaksaan pun mengingatkan perbutan penyebarluasan hoax dapat dijerat hukum.

"Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya