Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 20 Mei 2016. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut bahwa Nurhadi melalui stafnya menyerahkan surat kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.

img_title KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi dan Pimpinan Pondok Pesantren

"Stafnya datang bawa surat minta jadwal ulang pemeriksaan," kata Yuyuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, Nurhadi tidak menyertakan alasan kenapa dia mangkir dari pemeriksaan penyidik tersebut.

img_title KPK Usut Aset Istri Nurhadi di Tangan Pegawai MA

Yuyuk menyebut penyidik memastikan akan melakukan panggilan ulang terhadap Nurhadi. "Belum ada info jadwal ulangnya," ujar dia.

Nurhadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama bos PT Paramount Enterprise lnternational, Eddy Sindoro. Namun, sama seperti Nurhadi, Eddy juga mangkir dari pemeriksaan penyidik.

img_title Mantan Sekretaris MA Diminta Serahkan Diri ke KPK atau Dijemput Paksa

Baik Nurhadi dan Eddy diketahui termasuk pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini. Kantor Eddy serta rumah dan ruang kerja Nurhadi pun tercatat menjadi salah satu lokasi penggeledahan.

Keduanya diduga mengetahui mengenai kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution serta seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy.

Namun, diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.

Belum diketahui juga keterkaitan Nurhadi pada kasus ini. Namun, KPK menduga bahwa Nurhadi pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak dari Lippo. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif telah menyebut bahwa pihaknya menduga uang tersebut terkait suatu perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut