Peneliti LIPI Dukung Larangan Tersangka Maju Pilkada

Logistik surat suara pilkada
Sumber :
  • ANTARA/Destyan Sujarwoko

VIVA.co.id – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyambut baik rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat larangan maju pemilihan kepala daerah (pilkada) bagi calon yang berstatus tersangka dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Jumlah Calon Kepala Daerah Minim, Parpol Patut Disalahkan

"Harus seperti itu, kita harus memaknai kalau kepala daerah itu role model dan pemimpin. Harus memberi teladan oke. Tekanannya akan diteladani dalam konteks sebagai role model," kata Siti di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat 20 Mei 2016.

Menurut Siti, kebijakan seorang kepala daerah pasti akan diikuti oleh masyarakatnya. Karena itu, jangan sampai suatu daerah memiliki seorang pemimpin yang terstigma negatif atau ternoda tersangkut masalah hukum.

Pilkada, Ini Tiga Provinsi yang Bakal Banjir 'Perang Sosmed'

"Ini kasihan masyarakat dan menjelekkan daerahnya. Bagaimana masyarakat bangga kepada kepala daerahnya kalau kena kasus hukum. Ini syarat tidak bisa ditawar, masalah integritas nomor dua, baru kompetensi, kepemimpinan dan seterusnya," ujar Siti.

Siti menegaskan, jika tidak diatur demikian, akan bisa menimbulkan kontroversi seperti yang selama ini sering terjadi.

Ketua Komisi II Luncurkan Buku Tentang Pilkada Serentak

"Asumsi kita jadi apa pun pejabat tidak masalah, meski tersangkut kasus hukum, jangan. Kalau sudah seperti itu, artinya betul-betul di titik nadir law enforcement kita," tutur dia.

Sementara itu, terkait kekhawatiran akan politisasi untuk menjadikan tersangka kepada seseorang calon, Siti mengatakan bahwa tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Alasannya, masyarakat sudah semakin pintar untuk mengetahui mana yang benar.

"Kita juga tidak bodoh, civil society tidak bisa dikelabui begitu saja. Kita akan mengetahui kalau terstigma secara politik, bukan karena melakukan pidana. Makanya harus ada fakta hukum, kalau ada faktanya, ya harus dibuktikan," kata dia.

Karenanya, Siti berujar bahwa penegakan hukum harus profesional. Bagaimana pihak terkait harus bisa benar-benar membedakan politisasi tersebut apakah benar atau tidak.

"Harus ada cek ricek, kalau ada kasus hukum berarti harus ada fakta hukum. Kita bukan kata-katanya, kita masyarakat yang cerdas," ujar Siti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya