Pengacara La Nyalla: Kajati Harus Minta Maaf secara Terbuka

Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti (kiri).
Sumber :
  • Marco/VIVAbola

VIVA.co.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti, kembali mengalahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 23 Mei 2016. Status La Nyalla sebagai tersangka dalam dugaan korupsi hibah Kadin dicabut hakim.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Dikabulkannya praperadilan itu disambut gembira tim kuasa hukum dan pendukung La Nyalla. Karena menang tiga kali, tim pengacara pun meminta Kepala Kejati Jarim, Maruli Hutagalung, memohon maaf kepada La Nyalla.

"Kami meminta Pak Kajati meminta maaf kepada klien kami dan keluarganya, secara terbuka melalui media massa," kata seorang kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, seusai sidang.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Permintaan maaf itu disampaikan secara tegas tim kuasa hukum La Nyalla. "Kalau tidak minta maaf secara terbuka, kami akan menuntut Kajati. Kami akan mempersoalkan," ujar Sumarso. Ia tak menyebut tuntutan seperti apa yang akan dilakukannya.

Amir Burhanudin, juga pengacara pemohon, meminta Kejati tidak menyidik lagi kasus La Nyalla, setelah pengadilan mengabulkan praperadilan kliennya. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru diharapkan tidak diterbitkan lagi.

Usai Mencoblos, 15 Tahanan Rutan Kejaksaan Jatim Positif COVID-19

Jika tidak puas, Amir meminta Kejaksaan agar melakukan upaya hukum ke tingkat di atas. "Kalau sprindik baru dikeluarkan, maka akan menimbulkan kegaduhan hukum," kata advokat Kadin Jatim itu.

Hingga kini, belum ada respons resmi dari Kejati Jatim tentang dikabulkannya praperadilan itu. Bambang Budi Purnomo, tim kuasa hukum Kejati Jatim (termohon), mengaku sudah menduga pihaknya akan dikalahkan hakim. "Langkah baru kami akan terbitkan sprindik baru," ujarnya.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumya pada Maret 2016, La Nyalla per ke luar negeri dan diduga Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya