Resmi Berlaku, Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut diumumkan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore, 25 Mei 2016.
Perppu Kebiri berisi pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, maka Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan. Tiga sanksi tambahan itu yakni kebiri kimiawi, identitas pelaku diumumkan ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.
Â
Dilansir laman Setkab.go.id, Kamis, 26 Mei 2016, Perppu ini merupakan perubahan dua pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni pasal 81, disisipkan satu pasal 81A. Kemudian pasal 82, disisipkan satu pasal 82A.
Ketentuan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, diubah sehingga berbunyi:
Pasal 81
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
  Â
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  Â
4. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D;
  Â
5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
  Â
6. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;