Dokter Boyke: Pemerkosa yang Dikebiri Bakal Lebih Agresif

Dokter Boyke Dian Nugraha
Sumber :

VIVA.co.id - Ahli seksologi, dr Boyke Dian Nugraha, mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri kimiawi kepada pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual lain.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Menurut Dokter Boyke, hukuman itu tidak manusiawi dan tidak akan menyelesaikan masalah kedaruratan kejahatan seksual. Hukuman kebiri dapat disebut hukuman menyiksa pelan-pelan, karena bakal melumpuhkan atau melemahkan fungsi organ tubuh, di antaranya, jantung.

“(orang yang dikebiri kimiawi) itu (di antaranya) rambutnya akan rontok, membungkuk, jantungnya melemah, dan seterusnya,” kata Dokter Boyke dalam perbincangan dengan tvOne pada Selasa pagi, 31 Mei 2016.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Hukuman kebiri, katanya, juga tidak menghilangkan hasrat seksual dan malahan terhukum akan mendendam karena merasa disiksa sepanjang usianya. Dia bahkan mengkhawatirkan mereka yang dikebiri bakal lebih agresif ketika masa hukumannya sudah habis.

Laki-laki yang dihukum kebiri bisa lebih nekat dan lebih sadis daripada sebelumnya. Soalnya mereka tak lagi mampu ereksi tetapi hasrat seksualnya tetap tinggi. “Dia bisa menggunakan cara lain untuk memenuhi dendamnya, bisa dengan botol, bisa dengan kayu, dan lain-lain,” ujarnya menambahkan.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

Hasrat seksual tak bisa dihilangkan atau dikurangi karena hal itu berkaitan dengan fantasi, bukan faktor biologis. Fantasi seksual bisa dipicu banyak hal, misalnya, menonton film porno. “Jadi, hasratnya tetap ada, ditambah dendam,” katanya.

Dokter Boyke menghargai langkah cepat pemerintah dalam merespons peningkat kejahatan seksual belakangan ini. Tetapi kebijakan hukuman kebiri itu tidak tepat dan seharusnya dicari alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan tetapi efektif.

“Kenapa tidak hukuman lain, misalnya, dikucilkan di satu pulau. Anggap saja (kejahatan seksual) ini extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), seperti terorisme dan penyalahgunaan narkoba. Kenapa tidak ditembak mati saja, beres. Kalau kebiri, kan, menyiksa.”

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya