Penulis Pelesetan KPK Ternyata Pegawai Honorer Kemendagri

Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Sumber :
  • kemendagri.go.id

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengungkapkan bahwa pegawai yang salah menuliskan kepanjangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Komisi Perlindungan Korupsi adalah tenaga honorer yang baru bekerja tiga bulanan.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

"Jadi, kami perlu sampaikan bahwa adanya surat yang salah yang dibuat, itu staf dari outsource atau honorer. Staf di bawah Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum," kata Soedarmo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016.

Menurut Soedarmo, pegawainya tersebut memang belum paham betul fungsi dan tugas dari lembaga antirasuah itu. Karena itu, dirinya membantah tegas ada kesengajaan atas kesalahan nan memalukan yang dilakukan pegawainya itu.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Setiap minggu kami selalu membuat laporan terkait isu-isu aktual. Ada banyak alamat yang dituju, salah satunya adalah KPK. Staf ini memang belum paham betul terkait masalah KPK, sehingga terjadi kesalahan. Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi jadi Komisi Perlindungan Korupsi. Ini human error, tidak ada kesengajaan," kata Soedarmo.

Atas sanksi pemecatan yang diberikan, kata Soedarmo, itu sebagai sikap tegas Kemendagri, sekaligus sebagai contoh agar tidak terjadi kesalahan serupa.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Sudah lalai, itu risiko, karena sudah lakukan kesalahan perlu ada sanksi, sanksi pemecatan. Kenapa? Supaya dijadikan referensi dan pengalaman bagi staf lain agar tidak kembali terulang hal seperti ini," tegas mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 7 Juni 2016 kemarin. Hanya saja, surat yang ditujukan kepada lembaga antirasuah tersebut salah menyebut kepanjangan dari KPK yakni "Komisi Perlindungan Korupsi".

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencopot pegawainya yang lalai tersebut secara langsung dengan tidak hormat. Itu sebagai pelajaran kepada pegawainya agar lebih teliti dan hati-hati dalam bekerja.

Politikus PDI Perjuangan itu juga akan segera melayangkan permohonan maaf resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kesalahan tersebut telah mencoreng Kementeriannya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya