Penyuap Politikus PDIP Divonis 4 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK Periksa Politikus PDIP Ribka Tjiptaning

Abdul Khoir dinilai terbukti telah memberikan suap kepada sejulah anggota DPR, serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Khoir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.

Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai

Menurut Majelis, Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred telah memberikan uang suap miliaran rupiah lebih kepada sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Para anggota Dewan yang disebut menerima suap yaitu, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, serta Musa Zainuddin. Sementara itu, pejabat Kementerian PUPR adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.

Koordinasi dengan Maktab, KUH Komitmen Tingkatkan Layanan Jemaah Haji

Suap diberikan dengan maksud, agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan, atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Total suap yang diberikan Khoir sebesar Rp21.380.000.000.000, SGD1.674.039, dan US$72.727.

Atas perbuatannya itu, Khoir dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya