- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, pemberlakuan peraturan daerah (perda) yang melarang pemilik rumah makan untuk berjualan saat siang hari selama Ramadan, mestinya diterapkan pada masyarakat dengan cara persuasif.
"Surat edaran harus mengacu pada perda. Perda mengacu pada undang-undang. Untuk pembuatan perda, kearifan lokal bisa diperkenankan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin 13 Juni 2016.
Namun, menurutnya, masalah justru terjadi pada pelaksanaannya, karena perda tidak disosialisasikan secara optimal, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui adanya aturan itu.
"Sosialisasi belum betul-betul dilakukan pada masyarakat. SOP (standar operasional prosedur)-nya surat edaran tersebut, namun pelaksanaannya tidak persuasif. Ada peringatan pertama, kedua, dan penindakan," kata Agus.
Dia melanjutkan, dalam SOP, perda jelas mengatur mengenai penindakan tanpa pandang bulu. Untuk itu, mestinya penyitaan makanan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berlaku untuk seluruh rumah makan, baik di pinggir jalan maupun yang ada di mal.
"Di mal harus kena aturan tersebut," kata Agus.
Sebelumnya, Satpol PP Serang merazia pemilik rumah makan yang berjualan saat Ramadan. Razia itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Namun, . (asp)