Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengebut penyusunan berkas perkara dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat dengan tersangka La Nyalla Matalitti. berkas diserahkan ke penuntutan pekan ini.

Lagi, Berkas Kasus Pelecehan Siswa di Batu Diserahkan ke Kejaksaan

"Koordinasi dengan penuntutan sudah kami lakukan. Mudah-mudahan minggu ini penyerahan berkas tahap satu sudah bisa kita lakukan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, kepada VIVA.co.id pada Selasa, 14 Juni 2016.

Dandeni menjelaskan, penyusunan berkas perkara korupsi La Nyalla dilakukan berbarengan dengan permintaan sejumlah saksi-saksi. Karena itu penyusunannya cepat. "Mudah-mudahan berkas langsung dinyatakan sempurna atau P21, sehingga bisa segera tahap dua," katanya.

Rugikan BNI Syariah Rp74 M, Bos Koperasi di Jawa Timur Ditahan

Mengenai penghitungan kerugian negara, Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Tapi itu hanya untuk menguatkan hasil hitungan kerugian negara pada perkara sebelumnya. "Kerugian negaranya dari perkara lama, kan, sudah ada, BPKP digandeng lagi cuma untuk menguatkan saja.”

Seorang pengacara La Nyalla, Amir Burhanudin, meminta agar proses perkara Ketua Umum Kadin Jatim itu dilakukan bersamaan, untuk perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), demi terwujudnya kepastian hukum. "Jadi tidak disidang berkali-kali," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Jatim Beri Atensi pada Kasus Hukum Anggota FPI

La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.

Kajati Jatim Mia Amiati (berbaju kuning) saat pisah-sambut.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Jaksa yang dikenal berparas cantik itu menggantikan posisi M Dofir yang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2022