Ketua KPK: Penyelidikan Sumber Waras Masih Bisa Berlanjut

Ketua KPK, Agus Rahardjo (baju batik).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Benar saja, rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 15 Juni 2016, langsung membahas kesimpulan KPK atas penyelidikan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. KPK menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Sandi Beri Dua Opsi dalam Kasus RS Sumber Waras

Di hadapan anggota dewan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penyelidikan kasus Sumber Waras masih bisa berlanjut. Walaupun sebelumnya ia mengatakan penyidiknya tidak menemukan tindakan melawan hukum di kasus yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama ini.

"Karena masih ada informasi yang kami gali," kata Agus dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ahok Tegaskan Pembelian Lahan Sumber Waras Sudah Sah

Agus menegaskan pimpinan KPK belum menyetujui usulan penyidiknya untuk menghentikan kasus ini. Agus masih ingin mempertemukan KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Penyelidikan masih buka-tutup. Kalau ada bukti baru, kita proses lagi," ujar Agus.

"Hari ini saya laporkan mereka (penyidik) tidak menemukan perbuatan melanggar hukum. Itu patut jadi perhatian bapak-bapak sekalian," imbuh dia.

Usut Kasus Korupsi DKI, KPK Telisik Semua Diskresi Ahok

Sementara itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang juga ingin KPK bertemu dengan BPK. Ia ingin KPK bekerja secara proporsional, objektif dan tidak diskriminatif.

"Saran saya agar ini tidak menjadi bola liar, sebaiknya KPK dan BPK bertemu saja. Saling klarifikasi. KPK jangan terlalu cepat mengatakan itu," kata Junimart.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan penyidik KPK tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Maka dari itu, KPK berencana mendengarkan keterangan auditor BPK untuk membahas dugaan adanya korupsi.

"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah, oleh karena itu, jalan satu-satunya kami lebih baik mengundang BPK, bertemu dengan penyidik kami," ujar Agus di Gedung DPR RI, Selasa, 14 Juni 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya