Ini Peran Empat Tersangka Teroris di Jawa Timur

Brigjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :

VIVA.co.id – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berhasil mengamankan dan menetapkan empat tersangka teroris yaitu PHP, BR, FN, dan S di wilayah Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, PHP merupakan pimpinan kelompok yang mau melakukan aksi 'amaliah' di wilayah Jawa Timur. Boy mengatakan, PHP juga yang merekrut dua temannya, FN dan BR.

Selain kelompok organisasi radikal, PHP juga dikenal sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak jenis Black Powder, Heksametilendiamin peroksida (HTMD) dan Royal Demolition Explosive (RDK) dengan menggunakan cahaya sebagai pemicu.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

"Adapun kemampuan PHP membuat bom didapat dari website milah Islami Fake dan video dari Facebook, website Bahrun Naim, sekaligus privat cara-cara pembuatan bahan peledak (HTMD dan RDK) melalui Facebook," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2016.

Sementara itu, tersangka berinisial BR berperan sebagai penyedia bahan-bahan peledak dan menentukan hari 'amaliah' pada tanggal 17 Ramadan dengan dibimbing oleh PHP tersebut. "BR sebagai calon eksekutor," ujarnya menambahkan.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Kemudian, kata Boy, tersangka berinisial FN pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya. Sementara itu, tersangka S berperan sebagai pembuat bahan peledak. "Dan merencanakan ‘amaliyah’ yang akan dilakukan oleh ketiga tersangka," katanya.

Dengan demikian, Boy menambahkan, keempat teroris sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Boy mengatakan, atas perencanaan aksi teror itu mereka mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun.  

"Saat ini tersangka ditempatkan di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya