Kasus Bupati Subang, KPK Periksa Pegawai Swasta

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Seorang karyawan bagian keuangan PT Sari Ater bernama Ida Indrayani dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 21 Juni 2016.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Subang, Ojang Sohandi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sebelumnya, Ojang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terkait tindak pidana suap dan tindak pidana gratifikasi. Ojang merupakan salah satu pihak yang ditangkap KPK pada beberapa waktu lalu karena diduga telah melakukan suap. Ojang bersama Lenih Marliani dan jajang Abdul Kholik diduga telah memberikan suap kepada dua jaksa pada Kejati Jabar, Devianti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara dugaan korupsi dana kapitasi pada program Jamkesmas pada Dinkes Kabupaten subang TA 2014 yang ditangani Kejati Jabar.

Ketika ditangkap, Tim KPK menemukan uang Rp385 juta di mobil Ojang yang diduga terkait gratifikasi. Pada perkembangannya, Ojang juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi. Dia diduga telah menerima sejumlah barang serta uang terkait jabatannya selaku bupati.

KPK: Bupati Subang Diduga Terima 8 Kali Uang Suap

Terkait dugaan itu, penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang, antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga kemudian kembali menetapkan Ojang sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya