Tersangka Suap Kejati Jabar Diadili di Tipikor Bandung

Istri terdakwa kasus suap BPJS yang juga mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Tersangka kasus suap perkara kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang, Lenih Marliani dan Jajang Abdul Kholik dilimpahkan ke Pangadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat.

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Kasus suap yang yang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diserahkan dengan enam bundel berkas dakwaan.

Berkas dakwaan pasangan suami istri itu diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Bandung, Mohammad Tiere.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

"Setelah menerima berkas pemeriksaan ini kami akan melaporkannya ke Ketua Pengadilan Tipikor Bandung. Pimpinan akan menetapkan jadwal sidang untuk tersangka Jajang dan Lenih," kata Tiere di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu 22 Juni 2016.

Dalam Kasus suap yang menyeret Bupati Subang Ojang Suhandi ini juga melibatkan dua orang jaksa  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yakni Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai tersangka yang menerima suap senilai Rp528 juta sebagai pelicin agar nama ojang tidak dimasukkan dalam perkara kasus korupsi dana JKN yang menjerat Jajang Abdul Kholik. 

Tersangka Penyuap Bupati Subang Klaim Tak Dapat Bagian

Suap ini terungkap saat operasi tangkap tangan KPK, Senin, 11 April 2016 lalu di Kejaksaan Tinggi Jabar, sekitar pukul 07:00 WIB. Dalam operasi tersebut KPK menangkap Jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Suhandi.

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Bagi pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya