Jaringan Bandar Narkoba Divonis Mati

ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa atas kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 270 kilogram.

img_title Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Mereka adalah, Ayau  (40 tahun) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47 tahun) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36 tahun) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27 tahun) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah terhadap keempat terdakwa memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah melebih dari 5 gram. Dengan itu, menjatuhkan hukum mati," ungkap majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu petang, 22 Juni 2016

img_title Sepupu Eks Presiden Suriah Bashar Assad Divonis Mati

Dalam amar putusan, keempat terdakwa menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram. Yang sangat berdampak besar pada masyarakat Indonesia dengan jumlah narkoba tersebut.

Menyikapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU), Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

img_title Orang yang Dihukum Mati Apakah Dosanya Langsung Habis? Buya Yahya Beri Penjelasan Berdasarkan Syariat Islam

Sementara itu, putusan mati ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Negeri (Kejari) Medan, yang juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di  luar sidang keempat terdakwa enggan memberikan komentar dengan vonis mati mereka terima dari majelis hakim. Mereka menuntup mulut dan hanya menundukkan kepala saat digiring oleh petugas pengawal tahanan dan pihak kepolisian.

Keempat terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, pada Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu. Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai.

Ilustrasi hukuman mati.

Terima Suap Rp 388 Miliar, Eks Gubernur di China Divonis Hukuman Mati

Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut