KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Grup

Suasana di kawasan Pluit di sekitar lokasi reklamasi pantai utara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Senin, 27 Juni 2016.

img_title KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Aguan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. "Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin, 27 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuyuk menyebutkan, Aguan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Mohamad Sanusi. Selain Aguan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, yakni Operational Manager PT Astra International Tbk Biyouzmal dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga.

img_title Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

Aguan terlihat sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 08.30 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya yang telah beberapa kali itu.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mohamad Sanusi dari pihak DPRD, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, serta anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro.

img_title KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi

Pada surat dakwaan terhadap Ariesman disebutkan, Ariesman selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, yang merupakan pengembang reklamasi disebut menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Tujuannya untuk mempercepat pembahasan Raperda serta mengakomodasi pasal-pasal dalam Raperda sesuai keinginannya.

Nama Aguan, yang anak perusahaannya yakni PT Kapuk Naga Indah menjadi salah satu pengembang reklamasi, juga turut muncul dalam surat dakwaan Ariesman. Anak perusahaan Agung Sedayu dan Agung Podomoro disebut berkepentingan atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara sebagai dasar hukum mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada surat dakwaan disebutkan, rumah Aguan sempat dijadikan tempat pertemuan dengan pihak DPRD, sekitar pertengahan Desember 2015 guna membahas percepatan pengesahan Raperda. Turut hadir ketika itu antara lain Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Balegda Mohamad Taufik; anggota Balegda Mohamad Sanusi; anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen serta Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin.

Pertemuan lanjutan dilakukan di Kantor Agung Sedayu Group pada sekitar Februari 2016 antara Ariesman, Aguan, anak Aguan yang bernama Richard Haliem Kusuma serta Sanusi. Ketika itu, Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut