MA Tolak PK KPK Terkait Perkara Hadi Poernomo

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VlVA.co.id - Mahkamah Agung menolak permohohan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan Praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

KPK: Kasus Pajak BCA Belum 'Tutup Buku'

Juru Bicara MA, Suhadi, telah membenarkan mengenai putusan tersebut. Menurut Suhadi, Majelis Hakim yang memutus perkara ini diketuai Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota Hakim Sri Wahyuni dan Hakim MS Lumme.

Suhadi menyebut, perkara yang diputus pada 16 Juni 2016 itu ditolak lantaran jaksa KPK dinilai tidak dapat mengajukan PK. Hal tersebut dilandasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait pihak yang boleh mengajukan PK.

KPK Pertimbangkan Terbitkan Lagi Sprindik Hadi Poernomo

"Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK," kata Suhadi, saat dihubungi, Selasa, 28 Juni 2016.

Kendati permohonan PK telah diajukan sebelum putusan MK, Suhadi menyatakan putusan MK tersebut tetap dapat menjadi pertimbangan. Dia beralasan lantaran permohonan PK belum diputus.

Harga Beras Ekspor Vietnam Berada di Posisi Teratas Dunia

Selain itu, Suhadi menyebut pertimbangan lainnya adalah terkait Surat Edaran MA tentang praperadilan. Pada Surat Edaran itu, tidak diperkenankan PK atas putusan praperadilan.

"Begitu putus MK kan berlaku. Ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung yang praperadilan nggak boleh PK. Satu lagi searah juga dengan putusan MK. Kalau putusan MK kan jaksa ndak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," ungkap Suhadi.

Memori PK yang diajukan KPK telah didaftarkan sejak 28 Juli 2015. PK diajukan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).

Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut tidak sah.

Atas putusan tersebut, KPK kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum. Jaksa KPK, yang juga penyidik kasus Hadi Poernomo, Yudi Kristiana, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kukuh untuk mengusut perkara tersebut.

Yudi menuturkan, selama ini pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara adalah ketika uang negara tersebut sudah ada atau bagian dari APBN.

"KPK mulai menginisiasi keuangan negara adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara, dan potensinya jauh lebih besar dari APBN sendiri, termasuk di sektor perpajakan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Menurut Yudi, potensi uang negara yang bisa diselamatkan sangat besar. Bahkan dari proses penyidikan, kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp2,5 triliun. Namun penyidikan tersebut kandas setelah pengadilan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.

"Tampaknya upaya kita layu sebelum berkembang," ujar Yudi.

Menurut Yudi, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah antisipasi. Bahkan semua unsur yang disangkakan pada Hadi sudah siap ditunjukkan di persidangan.

Namun tetap saja hakim mencari celah hukum dengan mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Padahal, Yudi menyebut berkas perkara Hadi Poernomo hampir rampung.

"Kita sudah hadirkan semua karena memang sudah hampir selesai penyidikan," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya