Ini Riwayat Kasus Vaksin Palsu di Medan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan sudah menemukan dan mengungkap sejumlah kasus terkait beberapa jenis vaksin palsu yang sempat beredar di Medan. Hal itu diakui oleh Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap. Pihak BBPOM kata dia mengungkap empat kasus vaksin palsu sejak 2014. Kemudian dilakukan upaya hukum dengan koordinasi pihak Kepolisian.
"Kami mengungkap beberapa kasus vaksin dan serum palsu di daerah ini," tutur M Ali Bata kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 29 Juni 2016.
Ali menjelaskan empat kasus yang ditemukan itu yakni terkait pembuatan dan penjualan vaksin antitetanus serum (ATS) palsu. Modusnya adalah dengan mengganti label pada ampul obat antialergi dengan label ATS atau label vaksin tetanus (vaksin TT).
Kasus pertama yang diungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Medan bersama Polda Sumut pada 11 Februari 2014. Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, kedua belah pihak menemukan ATS injeksi yang ternyata berisi obat antialergi dipenhydramin injeksi di Medan.
Ali menjelaskan, ATS palsu tersebut ditemukan di sebuah rumah milik seorang bernama DS di Medan. Kemudian ditetapkan DS sebagai tersangka. Kepada petugas, dia mengaku menjual ATS atau vaksin TT palsu tersebut dengan harga Rp120 ribu per ampul.
"Pelaku sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu," ujar Ali.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan DS. Hasilnya, petugas kembali menggeledah dan menemukan vaksin palsu di sebuah rumah di Binjai pada 12 Februari 2014.
Di rumah tersebut, petugas menemukan 106 ampul yang berisi obat antialergi dipenhydramin berikut label dan kotak ATS. Dalam pengungkapan ini, polisi lalu menetapkan HI sebagai tersangka.
Petugas yang terus melakukan pengembangan kemudian memeriksa Apotek MR di Medan dan kembali menemukan ATS palsu. Pemilik apotek berinisial RS mengaku, sepuluh ampul ATS palsu yang ditemukan petugas tersebut dia dapatkan dari sales freelance. RS pun kata Ali, telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Perkaranya telah tahap II dan sudah disidangkan di PN Medan," ujar Ali.